Profil PPID

Tugas & Wewenang PPID IDSurvey
Tugas & Fungsi PPID
  • Menyusun Dan Melaksanakan Kebijakan Layanan Informasi Publik Di Perusahaan
  • Mengoordinasikan Dan Mengonsolidasikan Proses Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, Dan Pelayanan Informasi Publik
  • Melakukan Verifikasi Dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik Yang Dapat Diakses Publik Dan Layak Untuk Dipublikasikan
  • Melakukan Pengujian Tentang Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Dikecualikan
  • Melakukan Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Menyediakan Informasi Publik Secara Efektif Dan Efisien Agar Mudah Diakses Oleh Publik
  • Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik
  • Menyediakan Informasi Publik Secara Efektif Dan Efisien Agar Mudah Diakses Oleh Publik
Wewenang PPID
  • Mengusulkan Perangkat Pendukung PPID
  • Menetapkan Dan Memutuskan Suatu Informasi Publik Dapat Diakses Publik Atau Tidak Berdasarkan Pengujian Tentang Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Akan Dikecualikan
  • Menolak Permintaan Informasi Publik Dengan Menyampaikan Pertimbangan Secara Tertulis Apabila Informasi Publik Yang Dimohon Termasuk Informasi Yang Dikecualikan Atau Rahasia
  • Menetapkan Strategi Dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik
hubungi kami untuk segala pertanyaan anda!
Telp: (+6221) - 4300139
Email: cs@bki.co.id
whatsapp